Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Maret 2019

Puasa Wanita Hamil dan Menyusui

Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.

Pertanyaan:
Kami membaca di beberapa buku bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan wajib membayar Fidyah, tidak wajib meng-qadha’ puasa. Apakah benar demikian?

Jawaban:
Allah Swt berfirman:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 183). Ada dua pendapat ulama tentang tafsir ayat ini; pendapat pertama mengatakan bahwa pada awalnya puasa itu adalah ibadah pilihan, siapa yang mampu untuk melaksanakan puasa maka dapat melaksanakan puasa atau tidak berpuasa, bagi yang tidak berpuasa maka sebagai gantinya membayar fidyah memberi makan orang miskin. Dengan pilihan ini, berpuasa lebih utama. Kemudian hukum ini di-nasakh, diwajibkan berpuasa bagi yang mampu, tidak boleh meninggalkan puasa dan memberikan makanan kepada orang miskin, berdasarkan firman Allah Swt:

“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 185). Yang me-nasakh hukum diatas adalah ayat ini, demikian diriwayatkan para ulama kecuali Imam Ahmad. Dari Salamah bin al-Akwa’, ia berkata, “Ketika ayat ini (al-Baqarah: 183) turun, sebelumnya orang yang tidak mau berpuasa boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah, sampai ayat setelahnya turun dan menghapus hukumnya”.

Satu pendapat mengatakan bahwa puasa itu diwajibkan bagi orang-orang yang mampu saja. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit, musafir dan orang yang berat melakukannya. Mereka menafsirkan makna al-Ithaqah dengan berat melaksanakan puasa, yaitu orang-orang yang telah lanjut usia. Bagi orang yang sakit dan musafir diwajibkan qadha’. Sedangkan bagi orang yang lanjut usia diwajibkan membayar fidyah saja, tanpa perlu melaksanakan puasa qadha’, karena semakin tua maka semakin berat mereka melaksanakannya, demikian juga orang yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan tidak akan mampu melaksanakan puasa qadha’, mereka boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah. Imam al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Atha’, ia mendengar Ibnu Abbas membaca ayat:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 183). Ia berkata, “Ayat ini tidak di-nasakh. Akan tetapi ayat ini bagi orang yang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakan puasa, maka mereka memberi makan satu orang miskin untuk satu hari tidak berpuasa”.

Sebagian ulama moderen seperti Syekh Muhammad Abduh meng-qiyas-kan para pekerja berat yang kehidupan mereka bergantung pada pekerjaan yang sangat berat seperti mengeluarkan batubara dari tempat tambangnya, mereka di-qiyas-kan kepada orang tua renta yang lemah dan orang yang menderita penyakit terus menerus. Demikian juga dengan para pelaku tindak kriminal yang diwajibkan melaksanakan pekerjaan berat secara terus menerus, andai mereka mampu melaksanakan puasa, maka mereka tidak wajib berpuasa dan tidak wajib membayar fidyah, meskipun mereka memiliki harta untuk membayar fidyah.

Sedangkan wanita hamil dan ibu menyusui, jika mereka tidak berpuasa karena mengkhawatirkan diri mereka, atau karena anak mereka, maka menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, mereka boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah saja, tidak wajib melaksanakan puasa qadha’, mereka disamakan dengan orang yang telah lanjut usia. Abu Daud dan ‘Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata tentang ayat:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 183). Ibnu Abbas berkata, “Ini keringanan bagi orang yang telah lanjut usia baik laki-laki maupun perempuan yang tidak mampu berpuasa, mereka boleh tidak berpuasa dan wajib memberi fidyah memberi makan satu orang miskin untuk satu hari. Wanita hamil dan ibu menyusui, jika mengkhawatirkan anaknya, maka boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah”. Diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan tambahan di akhir riwayat: Ibnu Abbas berkata kepada seorang ibu hamil, “Engkau seperti orang yang tidak mampu berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah, tidak wajib qadha’ bagiku”. Sanadnya dinyatakan shahih oleh ad-Daraquthni. Imam Malik dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar ditanya tentang wanita hamil jika mengkhawatirkan anaknya, ia menjawab, “Ia boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah satu orang miskin untuk satu hari, membayar satu Mudd gandum”. 

Dalam hadits disebutkan:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ


“Sesungguhnya Allah Swt tidak mewajibkan puasa bagi musafir dan menggugurkan setengah kewajiban shalat (shalat Qashar). Allah Swt menggugurkan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan ibu menyusui”. Diriwayatkan oleh lima imam, Imam Ahmad dan para pengarang kitab as-Sunan.

Berdasarkan dalil diatas maka wanita hamil dan ibu menyusui, jika mengkhawatirkan dirinya atau anaknya, maka boleh tidak berpuasa. Apakah wajib melaksanakan puasa qadha’ dan membayar fidyah?
Menurut Ibnu Hazm: tidak wajib qadha’ dan fidyah.
Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar: wajib membayar fidyah saja tanpa kewajiban qadha’.
Menurut Mazhab Hanafi: wajib qadha’ saja tanpa kewajiban fidyah.
Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali: wajib qadha’ dan fidyah, jika yang dikhawatirkan anaknya saja. Jika yang dikhawatirkan adalah dirinya saja, atau yang dikhawatirkan itu diri dan anaknya, maka wanita hamil dan ibu menyusui wajib melaksanakan qadha’ saja, tanpa wajib membayar fidyah. (Nail al-Authar, juz. 4, hal. 243 – 245).

Dalam Fiqh empat mazhab dinyatakan:
Menurut Mazhab Maliki: wanita hamil dan ibu menyusui, jika melaksanakan puasa dikhawatirkan akan sakit atau bertambah sakit, apakah yang dikhawatirkan itu dirinya, atau anaknya, atau dirinya saja, atau anaknya saja. Mereka boleh berbuka dan wajib melaksanakan qadha’, tidak wajib membayar fidyah bagi wanita hamil, berbeda dengan ibu menyusui, ia wajib membayar fidyah. Jika puasa tersebut dikhawatirkan menyebabkan kematian atau mudharat yang sangat parah bagi dirinya atau anaknya, maka wanita hamil dan ibu menyusui wajib tidak berpuasa.

Menurut Mazhab Hanafi: jika wanita hamil dan ibu menyusui mengkhawatirkan mudharat, maka boleh berbuka, apakah kekhawatiran tersebut terhadap diri dan anak, atau diri saja, atau anak saja. Wajib melaksanakan qadha’ ketika mampu, tanpa wajib membayar fidyah.

Menurut Mazhab Hanbali: wanita hamil dan ibu menyusui boleh berbuka, jika mengkhawatirkan mudharat terhadap diri dan anak, atau diri saja. Dalam kondisi seperti ini mereka wajib melaksanakan qadha’ tanpa membayar fidyah. Jika yang dikhawatirkan itu anaknya saja, maka wajib melaksanakan puasa qadha’ dan membayar fidyah.

Menurut Mazhab Syafi’i: wanita hamil dan ibu menyusui, jika mengkhawatirkan mudharat, apakah kekhawatiran tersebut terhadap diri dan anak, atau diri saja, atau anak saja, mereka wajib berbuka dan mereka wajib melaksanakan qadha’ pada tiga kondisi diatas. Jika yang dikhawatirkan anaknya saja, maka wajib melaksanakan qadha’ dan membayar fidyah.

Pendapat Mazhab Syafi’i sama seperti Mazhab Hanbali dalam hal qadha’ dan fidyah, hanya saja Mazhab Hanbali membolehkan berbuka jika mengkhawatirkan mudharat, sedangkan Mazhab Syafi’i mewajibkan berbuka. Dalam salah satu pendapatnya Imam Syafi’i mewajibkan fidyah bagi wanita menyusui, tidak wajib bagi ibu hamil, seperti pendapat Mazhab Maliki.

Penutup: hadits yang diriwayatkan lima imam dari Anas bin Malik al-Ka’bi. Al-Mundziri berkata, “Ada lima perawi hadits yang bernama Anas bin Malik: dua orang shahabat ini, Abu Hamzah Anas bin Malik al-Anshari pembantu Rasulullah Saw, Anas bin Malik ayah Imam Malik bin Anas, ia meriwayatkan satu hadits, dalam sanadnya perlu diteliti. Keempat, seorang Syekh dari Himsh. Kelima, seorang dari Kufah, meriwayatkan hadits dari Hamad bin Abu Sulaiman, al-A’masy dan lainnya. Imam asy-Syaukani berkata, “Selayaknya Anas bin Malik al-Qusyairi yang disebutkan Ibnu Abi Hatim adalah Anas bin Malik yang keenam, jika ia bukan al-Ka’bi”.


loading...

Kamis, 07 Desember 2017

Apakah keutamaan puasa 10 hari awal bulan Dzulhijjah?

Jawaban:
Ada beberapa hadits yang menyebutkan keutamaan 10 hari di awal Dzulhijjah, diantaranya:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - أَنَّهُ قَالَ « مَا الْعَمَلُ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلَ مِنَ الْعَمَلِ فِى هَذِهِ » . قَالُوا وَلاَ الْجِهَادُ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَىْءٍ » .

Dari Ibnu Abbas, dari Rasulullah, beliau bersabda: “Tidak ada amal yang lebih utama daripada amal padahari ini (sepuluh hari di awal bulan Dzulhijjah)”. Mereka bertanya, “Tidak (juga) dengan jihad?”. Rasulullah Saw menjawab, “Tidak juga jihad, kecuali seseorang yang berjuang melawan musuh dengan dirinya dan hartanya (untanya dan peralatan perangnya), kemudian ia tidak kembali membawa apa pun”. (HR. Al-Bukhari).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ، وَلا أَحَبُّ إِلَيْهِ الْعَمَلُ فِيهِنَّ مِنْ أَيَّامِ الْعَشْرِ، فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ التَّسْبِيحَ، وَالتَّكْبِيرَ، وَالتَّهْلِيلَ.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Tidak ada hari yang lebih agung di sisi Allah dan tidak ada amal yang lebih disukai Allah daripada amal pada sepuluh hari ini (10 hari di awal bulan Dzulhijjah). Maka pada hari-hari itu perbanyaklah tasbih (ucapan Subhanallah), takbir (ucapan Allahu Akbar) dan Tahlil (Ucapan La ilaha illa Allah)”. (HR. Ath-Thabrani).

عَنِ جابر - رضي الله عنه - أنه - صلى الله عليه وسلم - ( ما من أيام أفضل عند الله من أيام عشر ذي الحجة )

Dari Jabir, Rasulullah Saw bersabda: “Tidak ada hari yang lebih utama di sisi Allah daripada sepuluh hari (awal) Dzulhijjah”. (Mustakhraj Abi ‘Awanah dan Shahih Ibni Hibban).
loading...

Rabu, 29 November 2017

Wanita Istihadhah Boleh Puasa?


Dikutip Dari Kitab Fiqh Sunnah, Karya Syekh Sayyid Sabiq, 
juz: 1, halaman: 86 – 89.
Diterjemahkan Oleh: H. Abdul Somad, Lc., MA.

(3)
أحكامها: للمستحاضة أحكام نلخصها فيما يأتي:


(3) Beberapa hukum bagi wanita yang mengalami istihadhah, kami ringkas sebagai berikut.

ا - أنه لا يجب عليها الغسل لشئ من الصلاة ولا في وقت من الاوقات إلا مرة واحدة، حينما ينقطع حيضها.
وبهذا قال الجمهور من السلف والخلف.


a. Wanita yang mengalami istihadhah tidak wajib mandi ketika akan melaksanakan shalat, tidak wajib mandi pada waktu tertentu, hanya wajib satu kali mandi saja, ketika haidhnya berhenti. Demikian menurut pendapat Jumhur ulama dari kalangan Salaf (terdahulu) dan Khalaf (belakangan).

ب - أنه يجب عليها الوضوء لكل صلاة، لقوله صلى الله عليه وسلم
-
في رواية البخاري -: (ثم توضئي لكل صلاة).


b. Wanita yang mengalami istihadhah wajib berwudhu’ setiap kali akan melaksanakan shalat, berdasarkan ucapan Rasulullah Saw yang diriwayatkan Imam al-Bukhari, Rasulullah Saw berkata kepada seorang perempuan yang mengalami istihahdh: “Kemudian berwudhu’lah engkau untuk setiap kali akan melaksanakan shalat”.

وعند مالك يستحب لها الوضوء لكل صلاة، ولا يجب إلا بحدث آخر.


Menurut Imam Malik: wanita yang mengalami istihadhah dianjurkan agar berwudhu’ setiap kali akan melaksanakan shalat. Ia tidak wajib berwudhu’ kecuali ada hadats lain.

ح - أن تغسل فرجها قبل الوضوء وتحشوه بخرقة أو قطنة دفعا للنجاسة، وتقليلا لها، فإذا لم يندفع الدم بذلك شدت مع ذلك على فرجها وتلجمت واستثفرت، ولا يجب هذا، وإنما هو الاولى.


c. Wanita yang mengalami istihadhah agar membasuh kemaluannya sebelum berwudhu’, menutupinya dengan kain atau kapas untuk menolak najis dan meminimalisir najis. Jika darah istihadhah tetap tidak berhenti dengan itu, maka diperkuat dengan kain yang diisi kapas. Ini tidak wajib. Akan tetapi lebih utama untuk dilakukan.

د - ألا تتوضأ قبل دخول وقت الصلاة عند الجمهور إذ طهارتها ضرورية، فليس لها تقديمها قبل وقت الحاجة.


d. wanita yang mengalami istihadhah tidak boleh berwudhu’ sebelum masuk waktu shalat, demikian menurut jumhur (mayoritas) ulama, karena kesuciannya dalam keadaan darurat, ia tidak boleh mendahulukannya sebelum waktu yang dibutuhkan.

ه - أنه يجوز لزوجها أن يطأها في حال جريان الدم، عند جماهير العلماء لانه لم يرد دليل بتحريم جماعها.


e. Bagi wanita yang mengalami istihadhah, suaminya boleh menggaulinya dalam keadaan darah istihadhah mengalir. Demikian menurut jumhur (mayoritas) ulama. Karena tidak ada dalil yang mengaramkan menggauli wanita yang sedang mengalami istihadhah.

قال ابن عباس: المستحاضة يأتيها زوجها إذا صلت الصلاة، أعظم رواه البخاري ليعني إذا جاز لها أن تصلي ودمها جار، وهي أعظم ما يشترط لها الطهارة، جاز جماعها.


Ibnu Abbas berkata: “Wanita yang mengalami istihadhah tetap melakukan hubungan dengan suaminya dan tetap melaksanakan shalat. Dalil yang paling kuat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari yang maknanya: jika wanita yang mengalami istihadhah boleh melaksanakan shalat ketika darah istihadhahnya mengalir, padahal shalat itu sangat mensyaratkan kesucian, maka wanita yang mengalami istihadhah boleh melakukan hubungan suami istri.

وعن عكرمة بنت حمنة، أنها كانت مستحاضة وكان زوجها يجامعها. رواه أبو داود والبيهقي، وقال النووي: إسناده حسن.


Dari ‘Ikrimah binti Himnah, ia pernah mengalami istihadhah dan suaminya menggaulinya. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Baihaqi. Imam Nawawi berkata, “Sanadnya hasan”.

و - أن لها حكم الطاهرات: تصلي وتصوم وتعتكف وتقرأ القرآن وتمس المصحف وتحمله وتفعل كل العبادات.
وهذا مجمع عليه


f. Wanita yang mengalami istihadhah sama seperti wanita yang berada dalam keadaan suci dari haidh, ia tetap melaksanakan shalat, berpuasa, melakukan I’tikaf, membaca al-Qur’an, memegang mushaf al-Qur’an, membawa al-Qur’an dan melakukan semua ibadah.
loading...

Senin, 27 November 2017

Doa Buka Puasa

By:
H. Abdul Somad, Lc., MA.
somadku@yahoo.com
somadmorocco.blogspot.com


Apabila Rasulullah Saw berbuka, beliau mengucapkan doa:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
“Haus telah sirna, urat-urat telah basah, balasan telah ditetapkan, dengan kehendak Allah Swt”.
Demikian disebutkan oleh Imam Abu Daud, al-Hakim dan ad-Daraquthni. Semuanya meriwayatkan dari Abdullah bin Umar.

Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah Saw mengucapkan:
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
“Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka”. (HR. Al-Baihaqi dan Abu Daud).

Komentar Syekh ‘Utsaimin terhadap kedua hadits ini:
وهذان الحديثان وإن كان فيهما ضعف لكن بعض أهل العلم حسنهما، وعلى كل حال فإذا دعوت بذلك أو بغيره عند الإفطار فإنه موطن إجابة.
“Kedua hadits ini, meskipun dha’if, akan tetapi sebagian ulama menyatakannya sebagai hadits hasan. Bagaimanapun juga, jika Anda membacakan doa ini atau doa lain ketika berbuka, maka sesungguhnya saat berbuka itu adalah waktu terkabulnya doa”.
(Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibni ‘Utsaitimin: 17/268).


loading...

Minggu, 26 November 2017

PUASA IBU HAMIL DAN MENYUSUI


Pertanyaan:

Menurut syariat Islam, musafir dibolehkan untuk tidak berpuasa, kemudian menggantinya di hari lain (di luar Ramadhan) yang disebut dengan puasa Qadha’. Sedangkan orang tua renta yang tidak mampu melaksanakan puasa diberi keringanan dengan membayar Fidyah. Bagaimanakah dengan wanita hamil dan ibu yang menyusui bayinya?


Jawab:
Dalam masalah ini ada beberapa pendapat ulama Fiqh sebagaimana yang disebutkan Syekh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah. 

Pendapat pertama, jika wanita hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya atau anaknya, maka mereka hanya wajib membayar Fidyah saja, tidak wajib melaksanakan puasa Qadha’. Demikian menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Abu Daud meriwayatkan dari ‘Ikrimah bahwa Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah Swt, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 184). “Merupakan rukhshah (keringanan/dispensasi) bagi laki-laki dan perempuan yang telah tua renta, mereka tidak mampu melaksanakan puasa, maka mereka dibolehkan tidak berpuasa, maka setiap satu harinya mereka memberi makan satu orang miskin. Wanita hamil dan ibu menyusui, jika mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka mereka (juga) boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makanan (fidyah)”. Diriwayatkan juga oleh al-Bazzar, di akhir riwayat terdapat tambahan, Ibnu Abbas pernah berkata kepada seorang ibu hamil, “Kamu sama seperti orang yang tidak kuasa melaksanakan puasa, maka kamu hanya wajib membayar Fidyah, kamu tidak wajib melaksanakan puasa Qadha’. Imam ad-Daraquthni menyatakan Sanadnya shahih. Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang wanita hamil jika ia mengkhawatirkan janinnnya. Ibnu Umar menjawab, “Ia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan kepada orang miskin (Fidyah) satu Mud gandum untuk satu hari”. Diriwayatkan oleh Imam Malik dan al-Baihaqi. Dalam sebuah hadits disebutkan, “Sesungguhnya Allah Swt menggugurkan kewajiban puasa dan setengah shalat terhadap musafir, dan menggugurkan puasa bagi wanita hamil dan ibu menyusui”.

Pendapat kedua, menurut Mazhab Hanafi, Abu ‘Ubaid dan Abu Tsaur: wanita hamil dan ibu menyusui hanya wajib melaksanakan puasa Qadha’ saja, mereka tidak wajib membayar Fidyah.
Pendapat ketiga menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Syafi’i bahwa jika wanita hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya saja, maka mereka boleh tidak berpuasa, mereka wajib melaksanakan puasa Qadha’ dan Fidyah. Jika wanita hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya saja, atau karena mengkhawatirkan dirinya dan bayinya, maka mereka hanya wajib melaksanakan puasa Qadha’ saja, tidak ada kewajiban lain. 

Demikianlah beberapa pendapat ulama tentang masalah ini, akan tetapi Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu lebih menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa jika wanita hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka mereka mesti melaksanakan puasa Qadha’ dan juga membayar Fidyah, yaitu memberi satu Mud makanan pokok kepada fakir miskin untuk satu hari. Satu Mud sama dengan 675 gram. Wallahu a’lam.
(H. Abdul Somad, Lc., MA.)



loading...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...