Pertanyaan:
Menurut syariat Islam, musafir dibolehkan untuk tidak berpuasa, kemudian menggantinya
di hari lain (di luar Ramadhan) yang disebut dengan puasa Qadha’. Sedangkan
orang tua renta yang tidak mampu melaksanakan puasa diberi keringanan dengan
membayar Fidyah. Bagaimanakah dengan wanita hamil dan ibu yang menyusui
bayinya?
Jawab:
Dalam masalah ini ada beberapa pendapat ulama Fiqh sebagaimana yang disebutkan
Syekh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah.
Pendapat pertama, jika wanita hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa
karena mengkhawatirkan dirinya atau anaknya, maka mereka hanya wajib membayar
Fidyah saja, tidak wajib melaksanakan puasa Qadha’. Demikian menurut Ibnu Umar
dan Ibnu Abbas. Abu Daud meriwayatkan dari ‘Ikrimah bahwa Ibnu Abbas berkata
tentang firman Allah Swt, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 184).
“Merupakan rukhshah (keringanan/dispensasi) bagi laki-laki dan perempuan yang
telah tua renta, mereka tidak mampu melaksanakan puasa, maka mereka dibolehkan
tidak berpuasa, maka setiap satu harinya mereka memberi makan satu orang
miskin. Wanita hamil dan ibu menyusui, jika mengkhawatirkan janin atau bayinya,
maka mereka (juga) boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makanan (fidyah)”.
Diriwayatkan juga oleh al-Bazzar, di akhir riwayat terdapat tambahan, Ibnu
Abbas pernah berkata kepada seorang ibu hamil, “Kamu sama seperti orang yang
tidak kuasa melaksanakan puasa, maka kamu hanya wajib membayar Fidyah, kamu
tidak wajib melaksanakan puasa Qadha’. Imam ad-Daraquthni menyatakan Sanadnya shahih.
Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang wanita hamil
jika ia mengkhawatirkan janinnnya. Ibnu Umar menjawab, “Ia boleh tidak berpuasa
dan wajib memberi makan kepada orang miskin (Fidyah) satu Mud gandum untuk satu
hari”. Diriwayatkan oleh Imam Malik dan al-Baihaqi. Dalam sebuah hadits
disebutkan, “Sesungguhnya Allah Swt menggugurkan kewajiban puasa dan setengah
shalat terhadap musafir, dan menggugurkan puasa bagi wanita hamil dan ibu
menyusui”.
Pendapat kedua, menurut Mazhab Hanafi, Abu ‘Ubaid dan Abu Tsaur: wanita hamil
dan ibu menyusui hanya wajib melaksanakan puasa Qadha’ saja, mereka tidak wajib
membayar Fidyah.
Pendapat ketiga menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Syafi’i bahwa jika
wanita hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa karena mengkhawatirkan
janin atau bayinya saja, maka mereka boleh tidak berpuasa, mereka wajib
melaksanakan puasa Qadha’ dan Fidyah. Jika wanita hamil dan ibu menyusui
tersebut tidak berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya saja, atau karena mengkhawatirkan
dirinya dan bayinya, maka mereka hanya wajib melaksanakan puasa Qadha’ saja,
tidak ada kewajiban lain.
Demikianlah beberapa pendapat ulama tentang masalah ini, akan tetapi Syekh
Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu lebih menguatkan
pendapat yang mengatakan bahwa jika wanita hamil dan ibu menyusui tersebut
tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka mereka mesti
melaksanakan puasa Qadha’ dan juga membayar Fidyah, yaitu memberi satu Mud
makanan pokok kepada fakir miskin untuk satu hari. Satu Mud sama dengan 675
gram. Wallahu a’lam.
(H. Abdul Somad, Lc., MA.)
loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar