Kamis, 07 Desember 2017

Kulit/kepala/daging hewan kurban sebagai upah?


Apakah boleh memberikan kulit/kepala/daging hewan kurban sebagai upah?

Jawaban:


ولا يجوز إعطاء الجزار أو الذابح جلدها أو شيئاً منها كأجرة للذبح، لما روى علي رضي الله عنه قال : « أمرني رسول الله صلّى الله عليه وسلم أن أقوم على بُدْنه (أي عند نحرها)، وأن أقسم جلودها، وجلالها، وألا أعطي الجازر شيئاً منها» وقال: « نحن نعطيه من عندنا.

Tidak boleh memberikan kulit atau bagian dari hewan kurban sebagai upah untuk tukang potong, berdasarkan riwayat dari Imam Ali, beliau berkata: “Rasulullah Saw memerintahkan saya mengurus hewan kurban beliau (ketika menyembelihnya), agar saya membagi kulitnya dan kain penutupnya, dan agar saya tidak memberikan apa pun dari hewan tersebut kepada tukang potong”. Imam Ali berkata: “Kami memberikan (upah) kepada tukang potong dari (dana) kami sendiri”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
(al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, juz. 4, hal. 281).
loading...

Postingan Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...